Apa kategori makanan halal bagi seorang muslim? Apa cuma makanan itu tak digoreng atau dimasak dengan minyak babi,atau sebatas makanan itu tak dicampur daging babi? Apa piring dan peralatan masak yang dicampur atas bekas memasak babi tidak diperhitungkan juga?
Pengalaman saya travelling selama ini,saya selalu searching google selengkap-lengkapnya tentang kuliner di suatu tempat yang mayoritas non muslim penduduknya.Seperti pengalaman ke Bali minggu lalu.Banyak rekomendasi untuk wiskul Bebek Bengil dan Bebek Tepi Sawah yang menjanjikan lokasi indah dan seru walau dengan harga makanan yang lumayan mahal juga.Tapi setelah mengintip Tripadvisor dan website resmi mereka,ternyata dua resto ternama itu menyajikan menu pork.
Untuk di Bali sendiri saya lihat sekarang ini ( 2015 ) banyak bingitz warung
dan resto halalnya,diseputaran Kuta,Legian dan Simpang Siur saja
menjamur makanan halal.Mulai dari Jawa Timuran,Sunda dan juga
Padang.Bahkan ada Nasi Kapau juga di pojokan Simpang Siur.Pas
jalan-jalan pagi di Legian,ada RM Padang nyempil diantara kafe-kafe
keren.
Ada pengalaman lucu sewaktu saya masih berdomisili di Sidoarjo,karena
tak tahu Pasar Atom adalah lokasi pecinan,saya dan teman yang sudah
kelaparan duduk di resto mie di Pasar Atom.Tapi clingak clinguk kanan
kiri koq semua yang makan disitu berwajah oriental? Akhirnya saya
memberanikan diri bertanya ke pelayannya,yang ternyata semua tempat
makan disana umumnya memakai babi.Itulah akibat tidak searching terlebih
dahulu dan kurang bertanya hehee..Syukurnya belum sempat pesan makanannya.
Tak cuma sekedar tanpa babi,tapi juga harus diingat rhum ataupun alkohol yang sering dipakai pada tart atau kue.Walaupun sekarang ada rhum sintetis yang non alkohol,mungkin ini harus dipertimbangkan juga untuk selalu waspada menyantap,apalah artinya rasa nikmat dan enak yang hanya sampai di lidah.
No comments:
Post a Comment