Memang
sebelum berangkat,ada perasaan ga enak.Sempat mikir ada apa ya,sempat juga
kepikiran seandainya bagasi hilang gimana? Perjalanan panjang 7
hari,pindah-pindah kota pula.Sebenarnya banyak kendala pribadi sebelum
berangkat,sedikitnya juga mempengaruhi mood saya saat itu. Ditambah benar-benar
bagasi itu hilang dan baru di hari ke 3 diantar ke penginapan saya di Penang.
Ga aneh
kalau L** Air ataupun maskapai grupnya seperti M*** Air suka error,ga hanya delay
kelamaan,salah landing apalagi bagasi hilang atau bagasi sering rusak atau
sengaja dirusak petugasnya.Dan saya akhirnya mengalami juga nasib yang sama.Walau
isi koper saya cuma baju-baju,obat-obatan dan makanan kering,tapi pelayanan
mereka ya begitulah bisa ditebak saja sendiri.Boro-boro ada kompensasi,malah
pas koper saya diantar ke penginapan,petugasnya cuma nyengir sambil bilang,”
kan bisa beli baju baru disini” Masih mending kalau kejadiannya di Indonesia,ini
di luar negeri.Dan saya harus repot pula menghubungi mereka dengan nomor LN
setempat. Asal tahu saja M*** Air itu ternyata tak ada call centrenya di
Jakarta,itu ketahuan pas jam penerbangan kami dari Jakarta – KL dipindah dari
pk.20.50 ke pk.13.00. Saya kontak call centre L** Air Grup malah kode booking
saya ga kebaca di komputer mereka,saya disuruh
hubungi langsung ke KL.Rempong banget ga tuch,apalagi sampai hilang
bagasi.Amit-amit dech,makin susah hubungi petugasnya,yaa mau ga mau hubungi ke
Malaysia.
Sebenarnya
ada penerbangan langsung AA dari Jakarta-Penang,entah mengapa karena M*** ini
lebih murah dan jadwalnya ada yang malam ( saat itu,ternyata tetap juga
dipindah ke siang hari ) jadi kami bisa nunggu dan tidur-tiduran di
airport.Ternyata jatuhnya lebih mahal juga karena harus booking hotel di
KL karena ga jadi nginap di airport.Tape
dech…Ya sutralah,paling tidak bisa melihat KL dan menara Petronas
( menghibur
diri )
Saya baru
kali ini menggunakan M*** Air dan langsung mendapatkan pengalaman yang tak
mengenakkan.Sampai-sampai di Penang pun 2 hari itu saya ga terlalu antusias
untuk jalan-jalan.Selanjutnya juga begitu,semua yang ada di kepala catatan dan
keinginan jadi blank.Benar-benar perjalanan kali ini tak menikmati
sekali,membuat bĂȘte sampai akhir…huuuhhfft
PS :
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang diperoleh detikcom, Senin (15\/4\/2013), hak yang harus diberikan pihak perusahaan penerbangan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan diatur dalam pasal 3, 5 dan 7. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau bagasi isi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratsu ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang;
b. kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuknya, ukuran, dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksu pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua rartus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 hari kalender.
PS :
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara yang diperoleh detikcom, Senin (15\/4\/2013), hak yang harus diberikan pihak perusahaan penerbangan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan diatur dalam pasal 3, 5 dan 7. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut.
Pasal 5
(1) Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:
a. kehilangan bagasi tercatat atau bagasi isi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000,00 (dua ratsu ribu rupiah) per kg dan paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) per penumpang;
b. kerusakan bagasi tercatat diberikan ganti kerugian sesuai jenisnya, bentuknya, ukuran, dan merk bagasi tercatat.
(2) Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksu pada ayat (1), apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3) Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp 200.000,00 (dua rartus ribu rupiah) per hari paling lama untuk 3 hari kalender.
No comments:
Post a Comment